PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN WALI NAGARI , PENGESAHAN DAN PEMBERHENTIAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI
STANDAR PELAYANAN SURAT KEPUTUSAN PEMANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN WALI NAGARI , PENGESAHAN DAN PEMBERHENTIAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI
Surat Keputusan Pengakatan dan Pemerintahan Wali Nagari , Pengesahan dan Pemberhentian Badan Musyrawaratan Nagarib
Persyaratan :
1. Surat Permohanan Usulan Pengakatan Wali Nagari / Badan Permusyawaratan Nagari dari Kecamatan
2. Surat Permohonan Usulan Pemberhentian Wali Nagari / Badan Permusyawaratan Nagari dari Kecamatan
3. Surat Permohonan Pengesahan Badan Musyawarah terpilih dari Kecamatan
4. Surat Permohonan Pengesahan PAW Wali Nagari / Badan Permusyawaratan Nagari dari Kecamatan
ALUR / PROSEDUR
1. Melakukan Pendaftaran waktu 3 menit
2. Kemudian Terima Berkas kepada Petugas Pengaduan : JULI RONALDI, S.Sos.I
3. Selajutnya lakukan Verifikasi Berkas dalam waktu 20 menit
4. Kemudian setelah verfikasi Berkas dilakukan Cetak Surat Keputusan dalam waktu 10 menit
5. Selajutnya lakukan CATAT, PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN (SK) dalan waktu 3 menit
WAKTU PELAYANAN
1. Hari Senin s/d : jam 08.00 - 15.00 WIB
2. Hari Jum'at : jam 08.00 - 15.00 WIB
BIAYA /TARIF
Gratis
PRODUK
Pembuatan Surat Rekomendasi
PENGADUAN
+(0754) 40332
Petugas Pengaduan yang bernama JULI RONALDI, S.Sos.I
Whatsap no/ hp : 08536471945
Email : pmd.dharmasraya81@gmail.com
Website: http://pmd.dharmasrayakab.go.id
Komentar