ALUR  PELAYANAN  PENGADUAN MASYARAKAT
ALUR PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

ALUR PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

ALUR / PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN MASYRAKAT

1. Pengaduan Via SMS dan Whatsap

2. Pengaduan Via Website dan Email

3. Melalui OPERATOR

4. Penyampain Respon Awal

5. Selama 24 jam

6. Melalui OPERATOR bisa dilakukan Pengaduan Langsung/ Tertulis / Kontak Saran atau Pengaduan

7. Setealah itu melakukan Pencatatan dan Identifikasi Pengaduan

8. Alisis dan Persiapan Respon dan Klafikasi

9. Dapat diselesaikan (dalam waktu 2 X 24 jam )

10. Tangapan / Tindak Lanjut

11. Apabila Analisis Persiapan respon dan Klasifikasi Tidak dapat diselesaikan di Dinas PMD (lintas Sekral dan/atau terkait kebijakan

12. bisa di Koordinasi dengan OPD terkait (dalam waktu 7 X 24 )

Share

Komentar